JALAN PANJANG KAMPUS MERDEKA DARI KEKERASAN SEKSUAL

Pengantar: Tulisan ini secara khusus dibuat untuk kampus saya, Universitas Muhammadiyah Jakarta, sebagai bagian dari peringatan Kongres Perempuan Indonesia. Atas izin dari KSU UMJ, tulisan ini dipublikasikan dalam blog pribadi saya. Selamat membaca. Panjang umur perjuangan.

There remains what seems like an impenetrable wall of silence around violence and we must allplay a role in breaking this silence – Reese Witherspoon

Source: https://www.geckoandfly.com/28043/quotes-sexual-harassment/

Tulisan ini dibuat dengan satu tesis fundamental: Indonesia darurat kekerasan seksual. Catatan Tahunan Komnas Perempuan (2020) mencatat, dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat 792%. Dalam Catahu terbaru (2022), kekerasan terhadap perempuan mencapai 338.496 laporan, dan kekerasan seksual berjumlah 4.660 kasus. Dari data tersebut, kampus menempati posisi puncak dengan 27% laporan. Data ini tentu saja adalah data gunung es, sebab hanya mendata yang melapor. Laporan WHO (2022) menyebutkan, bahwa 9 dari 10 korban kekerasan seksual tidak melapor. Artinya, jika laporan WHO dipakai dalam konteks Indonesia, kekerasan seksual boleh jadi sepuluh kali lipat dari laporan yang ada. Data ini tentu akan lebih kompleks jika kita mempertimbangkan bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya perempuan dewasa, namun juga anak-anak, laki-laki, dan penyandang disabilitas.

Menjawab persoalan itu, negara telah memiliki sejumlah regulasi krusial. Kita telah meratifikasi CEDAW melalui UU 7/84 dan beberapa instrument lain, yang paling baru tentu UU 12/22, Peraturan Menteri Pendidikan 30/21 dan Peraturan Menteri Agama 73/22. Ketiganya adalah lex specialis yang secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual. Meski Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi, namun dalam konteks pendidikan tinggi, kampus merdeka dari kekerasan seksual masih teramat panjang (dan sepi).

Ada empat tantangan utama mengapa pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pendidikan tinggi relatif mandeg.

Pertama, insan kampus masih memandang persoalan kekerasan seksual semata-mata urusan kesusilaan. Kampus masih berlindung di balik menara gading, dengan berdasarkan pada asumsi khayali, bahwa semua sivitas akademika memiliki moralitas yang paripurna. Sebagai konsekuensi dari asumsi kesusilaan, maka dalam banyak kasus, laporan kekerasan seksual seringkali berakhir di komisi etik. Jika seorang dosen dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa bimbingan, maka yang terjadi adalah si mahasiswa akan dipindahkan ke dosen pembimbing lain. Terlapor biasanya akan menjalani sidang etik, lalu keputusannya adalah tidak boleh membimbing dan menguji tugas akhir mahasiswa tersebut. Argumentasinya sederhana: karena laporan yang ada tidak dianggap sebagai kekerasan seksual, namun sebagai pelanggaran etika dan kesusilaan, maka solusinya absurd: pisahkan saja si dosen dan si mahasiswa. Masalah selesai.

Kekerasan seksual seringkali dilihat sebagai isu perempuan. Penyederhanaan ini tidak sepenuhnya dapat disalahkan, sebab dalam masyarakat patriarkal, akan sulit memahami bahwa laki-laki dapat menjadi korban kekerasan seksual. Kekerasan seksual juga dilihat sebagai fenomena tunggal, di mana seseorang menjadi pelaku karena dorongan nafsu yang impulsif, dan karenanya dia adalah kejahatan kesusilaan. Menyentuh atau bersiul dianggap berbeda dengan memperkosa yang diasumsikan lebih berat, karena membutuhkan niat dan kesempatan, padahal keduanya adalah kekerasan seksual. Argumentasi ini semakin dibelit dengan satu frasa yang tidak hanya disalahtafsirkan namun juga diperkosa maknanya habis-habisan: consent alias persetujuan.

Kedua, diskursus tentang kekerasan seksual seringkali dibenturkan pada satu frasa fundamental: persetujuan. Persetujuan atau consent dalam konteks kekerasan seksual seringkali disalahartikan menjadi suka-sama-suka. Jika dosen A memeluk mahasiswa B, dan si mahasiswa B tidak menolak, maka hal itu dianggap suka-sama-suka, bukan kekerasan seksual. Dalam konteks regulasi, aksi diam mahasiswa B tidak boleh diterjemahkan sebagai setuju karena mengabaikan satu aspek fundamental: relasi kuasa. Relasi kuasa pada dasarnya adalah hubungan antara satu orang dengan orang lain, orang dengan kelompok, atau kelompok dengan kelompok, yang didalamnya mencakup sumber daya, pengetahuan, dan status yang mampu mendorong satu orang atau kelompok untuk memanipulasi dan mengendalikan orang atau kelompok lain.

Dengan pemahaman bahwa kekerasan seksual terjadi karena relasi kuasa yang timpang, maka asumsi khayali bahwa regulasi ini akan mendorong seks bebas jelas tidak dapat dipertahankan. Ada kekhawatiran yang tidak berdasar, bahwa UU TPKS dan Permen akan mendorong seks bebas di kampus, padahal hal tersebut tidak mendasar. Baik UU TPKS dan Permen menjelaskan ada 21 bentuk kekerasan seksual, mulai dari verbal, mengirimkan gambar, merekam, hingga kekerasan online. Seluruh bentuk kekerasan itu diikat dalam satu frasa utama: persetujuan. Regulasi ini bahkan bergerak lebih jauh, bahwa persetujuan harus diabaikan dalam tujuh kondisi, misalnya ada ancaman atau abuse of power pelaku, kondisi terguncang, atau tonic immobility (kelumpuhan sementara).

Ketiga, kampus masih memandang bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual itu rumit dan membutuhkan banyak biaya. Asumsi ini tidak sepenuhnya keliru, sebab secara regulasi, memang harus dibuat Tim Satuan Tugas PPKS sebagai badan khusus yang menangani kekerasan seksual di kampus. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh kampus. Tahap paling awal tentu saja membuka rekrutmen tim panitia seleksi Satgas PPKS. Di tahap ini, panitia seleksi harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Karakter Kemdikbud. Pansel yang lolos kemudian harus membuka rekrutmen terbuka calon Satgas PPKS, lalu dilaksanakan uji publik calon, dan calon terpilih kemudian disahkan oleh Rektor. Satu hal yang harus diingat, baik Pansel maupun Satgas harus berisikan dosen, tendik, dan mahasiswa. Alasan ketiga elemen ini harus hadir, sebab kekerasan seksual membutuhkan komitmen dan tanggungjawab semua pihak.

Setelah Tim Satgas PPKS terbentuk, Rektor harus mengeluarkan Peraturan Rektor tentang PPKS di kampus, yang kemudian diturunkan oleh Tim Satgas PPKS menjadi SOP, mencakup SOP pencegahan, penanganan, perlindungan saksi dan korban, dan kerjasama lintas sektor. Sejalan paralel dengan itu, Satgas PPKS harus membangun ruang aman, tempat di mana pelapor dapat memberikan laporan dengan aman dan terjamin kerahasiannya. Satgas secara langsung bertanggungjawab kepada Rektor, sebab Satgas harus melaporkan secara berkala terkait PPKS di kampus, bahkan jika tidak kasus yang ditangani. Satgas PPKS menjadi sangat krusial, sebab Satgas yang memiliki kewenangan utama dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus. Rekomendasi Satgas, setelah melalui proses verifikasi laporan dengan hati-hati, apakah terlapor secara nyata bersalah atau tidak, harus ditindaklanjuti oleh Rektor.

Pembentukan Satgas PPKS dan regulasi adalah salah satu komponen, bukan tujuan, dalam upaya kampus merdeka dari kekerasan seksual. Hal ini membawa kita pada persoalan keempat: komitmen. Komitmen di sini tidak hanya pada persoalan ketersediaan sumberdaya, namun juga komitmen untuk mengintegrasikan nilai-nilai anti kekerasan seksual ke dalam denyut hidup kampus. Titik ini adalah medan tempur sebenarnya. Upaya penanganan kasus kekerasan seksual akan menjadi sia-sia jika tidak ada upaya pencegahan yang terstruktur dan holistik.

Ada beberapa langkah yang dapat diambil oleh kampus. Langkah paling optimal adalah dengan mengintegrasikan persoalan kekerasan seksual ke dalam struktur kurikulum. Setiap kampus dipastikan memiliki matakuliah wajib universitas atau fakultas, di mana isu kekerasan seksual dapat masuk. Misalnya dalam matakuliah agama atau kewarganegaraan. Persoalan kekerasan seksual dapat pula diintegrasikan ke dalam matakuliah pilihan di level program studi, bergantung pada tujuan matakuliah tersebut. Integrasi juga dapat dilakukan ke dalam level kemahasiswaan, melalui BEM atau Himpunan Mahasiswa. Mahasiswa dapat didorong untuk secara terbuka mendiskusikan kekerasan seksual dan membedah regulasi yang ada, misalnya diskusi tentang UU TPKS dan lain sebagainya, dan dapat pula melalui materi dalam PMB. Di level dosen dan tendik, pembahasan terkait kekerasan seksual dapat dilakukan dalam forum yang diikuti oleh semua dosen dan tendik, misalnya dalam rapat persiapan kuliah atau rapat evaluasi semester.

Komitmen juga mencakup kerendahhatian kampus untuk menyadari dan mengakui keterbatasan sumber daya yang dimiliki. Kampus tidak dapat melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sendiri. Diperlukan kerjasama lintas sektor dengan Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas, Komnas HAM, kepolisian, LPSK, unit penyedia layanan seperti Women Crisis Center, NGO/CSO, organisasi keagamaan, hingga berjejaring lintas kampus. Dengan kerjasama lintas sektor, kampus tidak perlu merasa berjalan sendiri di jalan yang sepi. Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan, dan karenanya, menjadi sangat egoistik jika kampus merasa bersih dari kekerasan seksual, dan karenanya merasa dapat jalan sendiri tanpa bantuan orang lain.